28.5.10

Pengalaman menghadapi AOWA di BPSK dan Pengadilan Negeri

Sekitar satu setengah tahun yang lalu istri saya menjadi korban penipuan praktek promosi AOWA (ceritanya bisa dibaca disini). Merasa dirugikan saya pun segera melaporkan peristiwa tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Jalan Raya Kalimalang Kav Agraria Blok E No. 5, Jakarta Timur 13940, No. Telp 02126865368. O ya bersamaan dengan proses pengaduan saya ke BPSK, ternyata terdapat pula seorang korban lainnya yang juga mengalami kejadian serupa (sebut saja bapak Bagus), hanya saja lokasinya yang berbeda. Kalau kami ditipu di Mall Lippo Cikarang, bapak Bagus ditipu di Mall Cempaka Mas.

Setelah melalui proses mediasi dan sidang arbitrase selama kurang lebih 4 bulan, akhirnya BPSK memutuskan bahwa transaksi tidak sah dan dibatalkan. Karena itu pihak AOWA harus mengembalikan 100% uang yang sudah kami bayarkan dan kami mengembalikan 3 buah barang yang sempat kami bawa. Keputusan yang sama juga dikenakan pada kasus yang dilaporkan bapak Bagus.

Mendapati bahwa BPSK memenangkan kami berdua sebagai konsumen, maka pihak AOWA tidak dapat menerima keputusan tersebut. Dan sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen, pihak AOWA memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN). Untuk itu pihak AOWA mengajukan keberatan ke PN Bekasi untuk kasus kami (karena kami tinggal di Bekasi) dan ke PN Jakarta Timur untuk kasus bapak Bagus (beliau tinggal di Rawamangun).

Di PN proses dimulai dengan tahapan mediasi dimana Ketua Majelis Hakim meminta penggugat dan tergugat untuk berembuk dan mencari jalan keluar yang disepakati bersama. Kalau proses mediasi tidak berhasil barulah dibawa ke sidang perdata dengan menghadirkan saksi-saksi. Selama kurang lebih 2 bulan proses mediasi akhirnya berjalan (2-3 pertemuan) dipimpin seorang hakim di PN yang bertindak sebagai mediator. Karena pada saat itu saya akan mendapat penugasan ke luar negeri selama sebulan lebih, maka saya berpikir realistis untuk tidak meninggalkan istri sendirian berunding dan bersidang dengan pengacara dari pihak AOWA. Untuk itu target saya adalah bagaimana bisa mendapatkan win-win solution lewat mediasi.

Alih-alih mengembalikan 100% uang yang sudah kami bayarkan (meski putusan BPSK jelas-jelas menyebutkan bahwa AOWA harus mengembalikan 100%), AOWA malah memberikan 3 tawaran yaitu (1) pengembalian 80% dengan dalih 20% sebagai cancelation fee; (2) AOWA mengembalikan 100% uang yang telah kami bayarkan, namun kami harus mencicil barang yang sudah kami bawa selama 6X dengan bunga 0%; dan (3) pengembalian 50% dan kami mendapatkan 1 barang dari 3 barang yang telah kami bawa.

Tawaran 1 dan 2 jelas kami tolak karena tidak sesuai dengan esensi putusan BPSK yang menyebutkan AOWA sebagai pihak yang salah (dan karenanya membatalkan jual beli yang sudah terjadi). Tapi tawaran 3 cukup akomodatif, namun jika hanya 1 barang jelas kami tetap dirugikan. Karena itu kami pun mendesak agar mereka mengembalikan 50% uang kami dan kami memperoleh 2 barang yang bebas kami pilih. Alhamdullilah setelah 2 kali pertemuan mediasi yang cukup alot, pihak AOWA bersedia mengembalikan uang kami sebesar 50% dan kami bisa memilih 2 barang yang telah kami bawa (kami memilih kompor dan alat pijat listrik). Alhamdullilah proses bisa selesai sebelum saya berangkat penugasan dan saya tidak perlu membiarkan istri berjuang sendiri melawan AOWA di PN Bekasi.

Sementara itu Pak Bagus di PN Jakarta Timur terus melanjutkan prosesnya hingga persidangan perdata. Kami pun sempat hadir dan istri saya jadi saksi dalam persidangan tersebut (selain istri saya, Bapak Bagus juga menghadirkan saksi-saksi korban lainnya dan saksi ahli dari departemen perdagangan). Proses persidangan di PN Jakarta Timur ini berjalan panjang sekitar 5-6 bulan, dimana pihak AOWA terkesan mengulur-ngulur waktu. Alhamdullilah setelah melalui persidangan yang panjang dan melelahkan, saya memperoleh kabar bahwa Majelis Hakim PN Jakarta Timur membatalkan gugatan AOWA dan memenangkan Pak Bagus. Sebagai konsekuensinya, AOWA harus melaksanakan keputusan BPSK yaitu mengembalikan uang Pak Bagus sebesar 100%.

Belajar dari pengalaman di atas, jika ada diantara anda yang merasa tertipu penjualan kompor atau produk elektronik lainnya dari AOWA atau nama lainnya, bisa segera mengadu ke BPSK. Tidak ada pungutan biaya apapun. Hanya saja dibutuhkan kesabaran karena memang prosesnya akan panjang (hal ini antara lain juga disengaja oleh pihak AOWA yang dalam beberapa kesempatan mediasi/sidang tidak hadir).

9 comments:

Ismail Yusup said...

pa aris betul kata pa aris, aowa hari ini beraksi lagi sampai tgl 9 juni 2010, saya juga menjadi salah satu korban, gmn nih saya musti ngapain, minta no tlp nya pa

Anonymous said...

Saya juga jadi korban penipuan dr aowa.. Makasih bnyk pak. Krn blog nya saya jadi bisa belajar untuk menuntut hak saya kembali.. Thanks ya

Anonymous said...

saya juga sudah pernah mau ditipu aowa

Tapi mrk lebih licik lagi, stlh prosedur pemilihan kupon, muka terkejut serta ucapan selamat segala macam, mrk bilang mau pinjam kartu kredit, dgn alasan kl 3 angka dibelakang sesuai dgn catatan mrk, dpt diskon tambahan. aje gile saja, sekali ngasih kartu kredit, jangan2 langsung digesek aja ama dia. Syukur akal sehat masih jalan itu, saya tolak mengasihkan kartu dgn alasan tdk punya kartu kredit.
Stlh mereka mencoba membujuk2 saya sekian lama..saya bilang, udah dulu ya mas, temen saya sudah datang. Saya tadi cuma iseng saja maen2 kesini sambil menunggu temen. Dan langsung saya tinggalkan. Mukanya langsung jadi asem sekali ;)

Kalau udah ngga pake nurani, segala macam jg dihalalkan supaya terjual. Cape deh.

Unknown said...

Bagi para korban...

mohon bantuan untuk informasi-nya :
1. struk pembayaran,
2. kontrak jual-beli,
3. brosur,
4. garansi,
5. atau apapun bukti2 tertulis yang bersangkutan dengan AOWA. (PT.AOWA Nusa Lestari atau PT. Satria Putraindo Internusa)

Bahan2 yang tersebut diatas, akan saya gunakan untuk mendukung karya tulis saya...
tulung di kirim ke email saya y...
paulus_priyadi@yahoo.com

Tnx a lot yo... =p

Anonymous said...

Alamat nya email k saya ya pak,saya kirim copy berkas2 yg bapak sebut kan tadi via pos. Saya juga tidak terima sampai sekarang karena 1bulan yang lalu suami saya ditipu saat ke mall bersama teman2 nya. Sebelumnya saya juga hampir ketipu tapi teman saya ingatkan saya, selanjutnya adik saya juga hampir ketipu, tapi di ingatkan ma2 saya, gak tau nya suami saya ketipu juga, mereka menipu dengan sangat licik, pinjam credit card, gak taunya langsung gesek, minta tanda tangan pengambilan hadiah (pisau pengupas buah), gak tau nya itu form pernyataan jual beli. Jahat sekali orang2 itu, makan uang haram. Emosi saya tidak reda sampai hari ini, setiap lihat barang nya yang sudah terlanjur dibawa suami saya, saya langsung emosi, barang itu tidak saya sentuh sampai hari ini. Malam ini saya baru dapat artikel ini dari teman saya. Mau perkarakan hal ini, tp di jambi saya tidak pernah dengar BPSK, kalau lapor ke polisi pasti banyak biaya ini itu u/ ngurus nya. Yang tidak saya mengerti kenapa hukum tidak menuntaskan hal ini(menutup prush aowa dan memutuskan bahwa mereka harus mengganti hak konsumen). Kenapa mereka terus beroperasi menipu konsumen, bagaimana dengan badan perlindungan konsumen?kalau orang2 yang belum tau bahwa prush aowa itu penipu? Pasti akan banyak korban lagi..
Nelilim@yahoo.com

Aris Heru Utomo said...

Neli, Saya turut prihatin. Silahkan lapor ke BPSK. Untuk DKI alamatnya sudah saya cantumkan dalam tulisan di atas.

edi asma said...

Ini ceritanya sama saya habis kena tipu AOWA dan minta di kembalikan barang mereka menolak karena dianggap saya sudah kontrak pembelian. Mas Zikri bila juga kena tipu dan ternyata banyak yang lain kena tipu dengan modus serupa kenapa kita tidak bisa menggalang orang yg jadi korban untuk bersama2 mencari jalan pengembalian uang saya ketipu 5,6juta. Apakah mas Aris bisa info ke saya gimana caranya untuk klaim mereka rame2. Ternyata ini ada pembiaran oleh aparat sehingga mereka bisa beroperasi terus dan uang rakyat mengalir ke Malaysia nih. Dan yang bakal ketipu akan bertambah terus. Bila anda berkenan untuk menggalang klaim rame2 silahkan email ke saya. terima kasih. Bagyo, ebbloger@gmail.com

Bambang Sumantri.MBA said...

Hanya memberitahu saja bahwa kantor BPSK-DKI sekarang berada di : Jl.Prof Dr Satrio No.7 Jakarta Selatan (Jl.Casablanca) dr arah Jl.Jend Sudirman Sebelum Mall Ambasador di kanan Jalan

Bambang Sumantri.MBA (majelis BPSK)

Unknown said...

Selamat siang bapak /Ibu, mau tanya alamat ter-up date BPSK DKI Jakarta dimana ya? karena kemarin saya datang ke BPSK Jl.Satrio No. 7 tidak ada. Adakah kontak nomor (PIC) yang bisa saya hubungi kepada BPSK? karena saya sangat di rugikan oleh salah satu maskapai terkait hilangnya bagasi dan hingga saat ini tidak ada kejelasannya. Kontak saya: tisyanya_13@yahoo.com terima kasih :)