Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

21.2.11

Ketika Polisi Gunakan Telepon Genggam Saat Mengemudi


Foto di atas diperoleh dari kiriman seorang teman lewat blackberry messenger. Saya tidak tahu persis dimana lokasinya. Tapi dari gambar yang diambil dari dalam kendaraan, terlihat seorang polisi lalu lintas yang sedang mengendarai kendaraan bermotor mengirimkan pesan lewat telepon genggam.

Terlepas dari seberapa pentingnya pesan yang dikirim, tindakan polisi tersebut jelas melanggara UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU secara implisit dinyatakan bahwa menggunakan telepon genggam saat mengemudi akan didenda Rp. 750 ribu.

Nah sekarang polisi tersebut terbukti menggunakan telepon genggam saat mengemudi, adakah yang berani mendenda polisi tersebut?

Jangan-jangan polisinya sendiri malah enggan mendenda temannya, takut dibilang jeruk makan jeruk :)


http://arisheruutomo.com dan http://aseanblogger.com Sent from my BlackBerry® smartphone

18.2.11

Jangan Rampas Hak Pejalan Kaki

Menikmati trotoar yang nyaman dan aman saat berjalan kaki seperti menjadi hal yang sangat istimewa di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Betapa tidak, ketika kita tengah berjalan di trotoar tiba-tiba ada saja pengendara motor yang melintas dengan mengambil ruang di bahu jalan. Apa yang dilakukan si pengendara motor tentu saja membahayakan keselamatan si pejalan kaki karena bisa saja terserempet kendaraan yang lewat.

Dalam beberapa kesempatan saya mencoba menegur si pengendara motor agar menggunakan jalur yang semestinya untuk kendaraan. Satu dua pengemudi sambil malu-malu meminta maaf dan beralasan dikejar waktu sehingga mesti mengambil jalan pintas dengan terpaksa menjadikan trotoar sebagai jalur motor. Sementara kebanyakan lainnya malah lebih galak dari si pejalan kaki yang sesungguhnya lebih berhak berjalan di trotoar.

Karena seringnya melihat kelakuan pengendara motor yang seenak udelnya sendiri, terkadang saya berpikiran jelek, jangan-jangan si pengendara motor yang suka merampas hak pejalan kaki sebenarnya tidak memiliki otak yang memadai sehingga tidak bisa membedakan jalan yang semestinya mereka gunakan.

Bicara mengenai perampasan hak pejalan kaki, selain pengendara motor, ada pula pedagang kaki lima (PKL), gelandangan dan pengemis. Bukan pemandangan baru jika kita melihat trotoar yang semestinya digunakan untuk pejalan kaki malah dipergunakan para PKL untuk berjualan, mulai dari menjual barang kelontong hingga makanan dan minuman. Akibatnya pejalan kaki dipaksa berjalan di badan jalan yang sebenarnya untuk kendaraan bermotor. Selain membahayakan si pejalan kaki, juga menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Sama seperti pengendara motor, para PKL ini seringkali lebih galak dari pada pejalan kaki. Jangan coba-coba untuk menegur mereka jika anda bukan aparat keamanan. Bisa-bisa anda yang akan didamprat balik atau setidaknya dipelototin. Apalagi tidak sedikit dari PKL yang berdagang di trotoar sudah membayar sejumlah pajak tidak resmi kepada Gayus … eh maksudnya “aparat keamanan”.

Lalu bagaimana agar pejalan kaki tidak terampas hak-haknya? Saya melihatnya sederhana saja, para pengendara motor hendaknya mulai memunculkan kesadaran diri untuk tidak menggunakan trotoar sebagai jalur kendaraan bermotor. Jangan tergoda untuk ikut-ikutan pengendara lain yang terlebih dahulu menyalahi aturan. Dan tidak perlu pula menunggu aparat keamanan untuk bertindak.

Untuk PKL, gelandangan dan pengemis, kunci penyelesaian masalahnya terletak di aparat keamanan dan ketertiban (tramtib) itu sendiri. Maukah aparat tramtib bersungguh-sungguh melakukan tugasnya memelihara keamanan dan ketertiban lingkungan dan tidak menjadikan PKL sebagai obyek pungutan liar. Kalau aparat tramtib tegas, saya yakin PKL tidak akan berani berjualan di trotoar.

Begitu lah pemikiran sederhana saya, bagaimana dengan pemikiran dan pendapat anda?

13.1.11

Gayus Lolos Lewat Jalur Diplomatik?

Bukan Gayus namanya kalau tidak bisa memperdayai banyak orang di sekitarnya. Lihat saja bagaimana ia menyuap Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Tangerang Muhtadi Asnun yang mengadilinya dalam kasus manipulasi pajak. Ia pun berhasil memperdayai Jaksa Peneliti Cirus Sinaga, untuk memalsukan rencana penuntutan kasusnya.

Dari rumah tahanan Gayus bisa plesiran ke luar negeri dan Bali setelah membodohi polisi yang ngiler melihat duitnya. Terakhir yang tidak kalah hebohnya adalah dalam usaha pelesirannya ke Singapura dan Makau, Gayus ternyata berhasil meruntuhkan iman petugas imigrasi agar membuatkan paspor baginya dan membiarkan dirinya kelayaban ke luar negeri.

“Gayus Lolos lewat Jalur Diplomatik” begitu bunyi sebuah headline surat kabar cetak mengenai lolosnya Gayus ke luar negeri. Tidak berbeda dengan headline surat kabar tersebut, surat kabar cetak lainnya termasuk juga media online rata-rata menuliskan proses minggatnya Gayus lewat jalur diplomatik.

“Wah sejak kapan semua counter keimigrasian di bandara hanya digunakan untuk melayani diplomat/crew?” tanya rekan saya yang sering bolak-balik ke luar negeri dengan paspor diplomatik saat membaca judul headline tersebut. “ehm … setahu saya di bandara Soekarno-Hatta memang hanya ada satu counter saja, baik saat keberangkatan ataupun kedatangan, yang khusus dipergunakan untuk melayani diplomat/crew” timpal saya segera.

“Ya kalau cuma satu counter saja sebaiknya tidak disebut jalur diplomatik, tetapi lebih tepat di sebut baris atau lajur diplomatik.”, sergah teman saya tersebut. “Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jalur berarti kolom yang lurus, garis lebar atau setrip lebar. Adapun lajur diartikan sebagai deret beberapa benda (orang dan sebagainya) yg merupakan baris atau banjar” jelas teman saya.

“Maksudnya bagaimana, saya masih belum paham perbedaan kata jalur dan lajur seperti yang disebut dalam KBBI ?”, tanya saya dengan kebingungan yang tidak dibuat-buat.

“Begini deh, biar lebih jelas kita gunakan pengertian jalur dan lajur menurut PP 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan pasal 1 (1) menyebutkan bahwa Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan; sedangkan menurut pasal 1 (2) Lajur adalah bagian jalur yang memanjang dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor. Kalau masih bingung, lihat saja gambar dibawah ini”

“oke deh … kalau begitu jelas bagi saya arti jalur dengan lajur” ujar saya.

“Wah kalau gitu koran tersebut lebay donk waktu bikin judul berita tersebut” samber teman saya yang lain yang dari tadi diam-diam ikut nimbrung pembicaraan dan ikutan baca headline di koran tersebut. Saya cuma tersenyum saja mendengar komentarnya.

“Kalau gitu sekarang kita pakai istilah lajur diplomatik saja biar enggak lebay …, lagi pula kalau pakai istilah jalur diplomatik nanti dikira Kemlu ikut terlibat dalam urusan pelancongan Gayus. Lagian Sejak kapan terdakwa kasus korupsi tersebut jadi diplomat atau pemegang paspor diplomatik sehingga memiliki keistimewaan untuk melintasi petugas imigrasi yang nongkrong di counter lajur diplomatik? tambahnya.

Sebelum saya sempat menjawab, rekan saya yang lain sudah langsung menimpali “Wah kemana aja loe selama ini?” “Bukan rahasia lagi kalau jalur … ech lajur diplomatik/crew di bandara Soekarno-Hatta juga sering dimanfaatkan oleh penumpang yang tidak memegang paspor diplomatik seperti Gayus.

“Saya juga pernah kok melewati lajur diplomatik/crew ketika pulang dari luar negeri. Waktu itu saya bisa melakukannya karena agen perjalanan kami kenal baik dengan orang-orang imigrasi dan tentunya ada salam tempel lah. Kita tidak perlu antri di depan counter imigrasi hanya untuk mencap paspor dan keluar dari imigrasi” ujar teman saya dengan penuh semangat.

Menyimak percakapan kedua rekan saya tersebut saya hanya bisa tersenyum kecut. Betapa tidak, apa yang mereka bicarakan memang ada benarnya. Saya sendiri beberapa kali berkesempatan menyaksikan beberapa orang yang tidak menggunakan paspor diplomatik atau menjadi crew penerbangan bisa melewati lajur diplomatik/crew. Dengan tenang si penumpang tersebut melenggang dan hanya menungu sejenak karena paspor mereka sudah dipegang orang yang mengurusi masalah keimigrasian.

“ach rupanya di negeri ini tidak perlu menjadi diplomat, crew penerbangan ataupun pejabat tinggi untuk memperoleh perlakuan khusus pemeriksaan kemigrasian di lajur diplomatic/crew. Cukup jadi Gayus, maka apapun bisa diatur dengan duitnya”.

28.5.10

Pengalaman menghadapi AOWA di BPSK dan Pengadilan Negeri

Sekitar satu setengah tahun yang lalu istri saya menjadi korban penipuan praktek promosi AOWA (ceritanya bisa dibaca disini). Merasa dirugikan saya pun segera melaporkan peristiwa tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Jalan Raya Kalimalang Kav Agraria Blok E No. 5, Jakarta Timur 13940, No. Telp 02126865368. O ya bersamaan dengan proses pengaduan saya ke BPSK, ternyata terdapat pula seorang korban lainnya yang juga mengalami kejadian serupa (sebut saja bapak Bagus), hanya saja lokasinya yang berbeda. Kalau kami ditipu di Mall Lippo Cikarang, bapak Bagus ditipu di Mall Cempaka Mas.

Setelah melalui proses mediasi dan sidang arbitrase selama kurang lebih 4 bulan, akhirnya BPSK memutuskan bahwa transaksi tidak sah dan dibatalkan. Karena itu pihak AOWA harus mengembalikan 100% uang yang sudah kami bayarkan dan kami mengembalikan 3 buah barang yang sempat kami bawa. Keputusan yang sama juga dikenakan pada kasus yang dilaporkan bapak Bagus.

Mendapati bahwa BPSK memenangkan kami berdua sebagai konsumen, maka pihak AOWA tidak dapat menerima keputusan tersebut. Dan sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen, pihak AOWA memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN). Untuk itu pihak AOWA mengajukan keberatan ke PN Bekasi untuk kasus kami (karena kami tinggal di Bekasi) dan ke PN Jakarta Timur untuk kasus bapak Bagus (beliau tinggal di Rawamangun).

Di PN proses dimulai dengan tahapan mediasi dimana Ketua Majelis Hakim meminta penggugat dan tergugat untuk berembuk dan mencari jalan keluar yang disepakati bersama. Kalau proses mediasi tidak berhasil barulah dibawa ke sidang perdata dengan menghadirkan saksi-saksi. Selama kurang lebih 2 bulan proses mediasi akhirnya berjalan (2-3 pertemuan) dipimpin seorang hakim di PN yang bertindak sebagai mediator. Karena pada saat itu saya akan mendapat penugasan ke luar negeri selama sebulan lebih, maka saya berpikir realistis untuk tidak meninggalkan istri sendirian berunding dan bersidang dengan pengacara dari pihak AOWA. Untuk itu target saya adalah bagaimana bisa mendapatkan win-win solution lewat mediasi.

Alih-alih mengembalikan 100% uang yang sudah kami bayarkan (meski putusan BPSK jelas-jelas menyebutkan bahwa AOWA harus mengembalikan 100%), AOWA malah memberikan 3 tawaran yaitu (1) pengembalian 80% dengan dalih 20% sebagai cancelation fee; (2) AOWA mengembalikan 100% uang yang telah kami bayarkan, namun kami harus mencicil barang yang sudah kami bawa selama 6X dengan bunga 0%; dan (3) pengembalian 50% dan kami mendapatkan 1 barang dari 3 barang yang telah kami bawa.

Tawaran 1 dan 2 jelas kami tolak karena tidak sesuai dengan esensi putusan BPSK yang menyebutkan AOWA sebagai pihak yang salah (dan karenanya membatalkan jual beli yang sudah terjadi). Tapi tawaran 3 cukup akomodatif, namun jika hanya 1 barang jelas kami tetap dirugikan. Karena itu kami pun mendesak agar mereka mengembalikan 50% uang kami dan kami memperoleh 2 barang yang bebas kami pilih. Alhamdullilah setelah 2 kali pertemuan mediasi yang cukup alot, pihak AOWA bersedia mengembalikan uang kami sebesar 50% dan kami bisa memilih 2 barang yang telah kami bawa (kami memilih kompor dan alat pijat listrik). Alhamdullilah proses bisa selesai sebelum saya berangkat penugasan dan saya tidak perlu membiarkan istri berjuang sendiri melawan AOWA di PN Bekasi.

Sementara itu Pak Bagus di PN Jakarta Timur terus melanjutkan prosesnya hingga persidangan perdata. Kami pun sempat hadir dan istri saya jadi saksi dalam persidangan tersebut (selain istri saya, Bapak Bagus juga menghadirkan saksi-saksi korban lainnya dan saksi ahli dari departemen perdagangan). Proses persidangan di PN Jakarta Timur ini berjalan panjang sekitar 5-6 bulan, dimana pihak AOWA terkesan mengulur-ngulur waktu. Alhamdullilah setelah melalui persidangan yang panjang dan melelahkan, saya memperoleh kabar bahwa Majelis Hakim PN Jakarta Timur membatalkan gugatan AOWA dan memenangkan Pak Bagus. Sebagai konsekuensinya, AOWA harus melaksanakan keputusan BPSK yaitu mengembalikan uang Pak Bagus sebesar 100%.

Belajar dari pengalaman di atas, jika ada diantara anda yang merasa tertipu penjualan kompor atau produk elektronik lainnya dari AOWA atau nama lainnya, bisa segera mengadu ke BPSK. Tidak ada pungutan biaya apapun. Hanya saja dibutuhkan kesabaran karena memang prosesnya akan panjang (hal ini antara lain juga disengaja oleh pihak AOWA yang dalam beberapa kesempatan mediasi/sidang tidak hadir).

3.5.09

Tragedi AA: pertaruhan sebuah integritas

Hari Kamis (30 April 2009) kemarin kami sebenarnya dijadwalkan bertemu dengan Ketua KPK Antasari Anhar atau disingkat AA di kelas pendidikan dan pelatihan (diklat) diplomat tingkat madya di Deplu. AA diundang Pusdiklat Deplu untuk menyampaikan paparan mengenai “Good governance in Indonesia and the role of KPK”. Pada awalnya terdapat kabar bahwa beliau akan hadir dan menyampaikan sendiri paparannya. Namun sehari menjelang pertemuan, terdengar kabar bahwa beliau tidak bisa hadir dan menugaskan stafnya untuk mewakili. Pada akhirnya Antasari memang batal datang dan hanya diwakili stafnya, itupun terlambat datang karena adanya miskomunikasi di Sekretarian Pimpinan KPK.

Terus terang saja para peserta diklat kecewa dengan ketidakhadiran AA. Namun demikian saya dan teman-teman mencoba memahami alasan ketidakhadirannya yaitu kesibukan selaku ketua KPK. Tidak ada dugaan lain yang terkait dengan ketidakhadirannya. Namun betapa kagetnya ketika Jumat paginya kami membaca berita di media massa kalau pada hari Kamis tersebut Ketua KPK lebih memilih tinggal di rumahnya di BSD ketimbang harus ke kantor. Kabarnya beliau sedang tidak enak badan, sehingga lebih baik menyelesaikan tugas-tugas di rumah, termasuk memimpin rapat KPK.

Namun yang lebih mengagetkan adalah berita bahwa AA di cekal Kejaksaan untuk bepergian ke luar negeri dan dijadikan tersangka kasus penembakan Direktur PRB Nasrudin Zulkarnaen. Yang lebih heboh lagi adalah adanya berita bahwa beliau tersangkut pembunuhan karena masalah wanita.

Wah mau dibawa kemana negeri ini kalau sangkaan keterlibatan AA dalam tewasnya Nasrudin memang terbukti kebenarannya. Bagaimanapun hal ini menjadi sebuah tragedi tersendiri bagi AA dan masyarakat Indonesia. AA bukan sekedar Ketua sebuah orgtanisasi. Ia merupakan Ketua lembaga anti korupsi yang sedang menjadi tumpuan harapan masyarakat indonesia dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi. Dalam menduduki jabatannya tersebut pun, AA dan para pemimpin KPK lainnya dipilih melalui fit and proper test di DPR. Kalau pemimpinnya saja kurang memiliki integritas, maka integritas pimpinan KPK lainnya pun dipertanyakan. Adalah wajar pula jika masyarakat berharap bahwa para pemimpin KPK memiliki integritas tinggi. Tanpa integritas, jangan harap KPK bisa menindak pelaku tindak pidana korupsi.

Dalam kaitan ini, tampak bahwa integritas AA selaku Ketua KPK sedang dipertaruhkan. Jika AA memang terbukti melakukan apa yang dituduhkan, maka integritasnya akan terjun bebas ke jurang terdalam. Bisa saja nasib AA akan seperti Irawady Joenoes, anggota Mahkamah Konstitusi, yang kedapatan menerima suap dalam kasus pengadaan barang. Ia juga bisa senasib dengan seorang mantan penyidik KPK yang kedapatan memeras seorang tersangka korupsi. Untuk itu tampaknya hanya hukuman yang sangat berat yang layak untuk seseorang yang tidak memiliki integritas dalam memimpin organisasi seperti KPK.

Gambar dicomot dari situs Visual Editors. Tks utk Toni Malakian atas pembuatan gambarnya.

Tulisana ini juga dapat dibaca di Kompasiana.com