13.1.11

Gayus Lolos Lewat Jalur Diplomatik?

Bukan Gayus namanya kalau tidak bisa memperdayai banyak orang di sekitarnya. Lihat saja bagaimana ia menyuap Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Tangerang Muhtadi Asnun yang mengadilinya dalam kasus manipulasi pajak. Ia pun berhasil memperdayai Jaksa Peneliti Cirus Sinaga, untuk memalsukan rencana penuntutan kasusnya.

Dari rumah tahanan Gayus bisa plesiran ke luar negeri dan Bali setelah membodohi polisi yang ngiler melihat duitnya. Terakhir yang tidak kalah hebohnya adalah dalam usaha pelesirannya ke Singapura dan Makau, Gayus ternyata berhasil meruntuhkan iman petugas imigrasi agar membuatkan paspor baginya dan membiarkan dirinya kelayaban ke luar negeri.

“Gayus Lolos lewat Jalur Diplomatik” begitu bunyi sebuah headline surat kabar cetak mengenai lolosnya Gayus ke luar negeri. Tidak berbeda dengan headline surat kabar tersebut, surat kabar cetak lainnya termasuk juga media online rata-rata menuliskan proses minggatnya Gayus lewat jalur diplomatik.

“Wah sejak kapan semua counter keimigrasian di bandara hanya digunakan untuk melayani diplomat/crew?” tanya rekan saya yang sering bolak-balik ke luar negeri dengan paspor diplomatik saat membaca judul headline tersebut. “ehm … setahu saya di bandara Soekarno-Hatta memang hanya ada satu counter saja, baik saat keberangkatan ataupun kedatangan, yang khusus dipergunakan untuk melayani diplomat/crew” timpal saya segera.

“Ya kalau cuma satu counter saja sebaiknya tidak disebut jalur diplomatik, tetapi lebih tepat di sebut baris atau lajur diplomatik.”, sergah teman saya tersebut. “Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jalur berarti kolom yang lurus, garis lebar atau setrip lebar. Adapun lajur diartikan sebagai deret beberapa benda (orang dan sebagainya) yg merupakan baris atau banjar” jelas teman saya.

“Maksudnya bagaimana, saya masih belum paham perbedaan kata jalur dan lajur seperti yang disebut dalam KBBI ?”, tanya saya dengan kebingungan yang tidak dibuat-buat.

“Begini deh, biar lebih jelas kita gunakan pengertian jalur dan lajur menurut PP 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan pasal 1 (1) menyebutkan bahwa Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan; sedangkan menurut pasal 1 (2) Lajur adalah bagian jalur yang memanjang dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor. Kalau masih bingung, lihat saja gambar dibawah ini”

“oke deh … kalau begitu jelas bagi saya arti jalur dengan lajur” ujar saya.

“Wah kalau gitu koran tersebut lebay donk waktu bikin judul berita tersebut” samber teman saya yang lain yang dari tadi diam-diam ikut nimbrung pembicaraan dan ikutan baca headline di koran tersebut. Saya cuma tersenyum saja mendengar komentarnya.

“Kalau gitu sekarang kita pakai istilah lajur diplomatik saja biar enggak lebay …, lagi pula kalau pakai istilah jalur diplomatik nanti dikira Kemlu ikut terlibat dalam urusan pelancongan Gayus. Lagian Sejak kapan terdakwa kasus korupsi tersebut jadi diplomat atau pemegang paspor diplomatik sehingga memiliki keistimewaan untuk melintasi petugas imigrasi yang nongkrong di counter lajur diplomatik? tambahnya.

Sebelum saya sempat menjawab, rekan saya yang lain sudah langsung menimpali “Wah kemana aja loe selama ini?” “Bukan rahasia lagi kalau jalur … ech lajur diplomatik/crew di bandara Soekarno-Hatta juga sering dimanfaatkan oleh penumpang yang tidak memegang paspor diplomatik seperti Gayus.

“Saya juga pernah kok melewati lajur diplomatik/crew ketika pulang dari luar negeri. Waktu itu saya bisa melakukannya karena agen perjalanan kami kenal baik dengan orang-orang imigrasi dan tentunya ada salam tempel lah. Kita tidak perlu antri di depan counter imigrasi hanya untuk mencap paspor dan keluar dari imigrasi” ujar teman saya dengan penuh semangat.

Menyimak percakapan kedua rekan saya tersebut saya hanya bisa tersenyum kecut. Betapa tidak, apa yang mereka bicarakan memang ada benarnya. Saya sendiri beberapa kali berkesempatan menyaksikan beberapa orang yang tidak menggunakan paspor diplomatik atau menjadi crew penerbangan bisa melewati lajur diplomatik/crew. Dengan tenang si penumpang tersebut melenggang dan hanya menungu sejenak karena paspor mereka sudah dipegang orang yang mengurusi masalah keimigrasian.

“ach rupanya di negeri ini tidak perlu menjadi diplomat, crew penerbangan ataupun pejabat tinggi untuk memperoleh perlakuan khusus pemeriksaan kemigrasian di lajur diplomatic/crew. Cukup jadi Gayus, maka apapun bisa diatur dengan duitnya”.

No comments: