Dalam postingan-postingan terdahulu saya pernah bercerita tentang pengalaman istri tertipu penjualan barang dengan iming-iming hadiah kompor listrik AOWA di Mall Lippo Cikarang, Februari 2009. Lebih dari setahun setelah kejadian tersebut, ternyata modus penjualan dengan iming-iming gratis kompor listrik atau barang elektronik lainnya masih tetap berlangsung seperti yang saya lihat di Cibubur Junction 28 Mei 2010.
Mudah ditebak, banyak orang yang kemudian menjadi korban. Sebagian besar korban lebih memilih diam atau bersikap pasrah karena takut malu atau tidak tahu harus berbuat apa. Hanya sebagian kecil mencoba melapor ke polisi, lembaga konsumen atau lembaga berwenang lainnya. Saya sendiri banyak menerima laporan lewat email dan permintaan saran guna menyelesaikan kasus serupa.
Sebagian besar email yang masuk saya jawab dan saya berikan saran-saran yang diminta. Tapi mohon maaf ternyata ada juga email yang tidak sempat terjawab karena kesibukkan atau terlewat tanpa sengaja. Untuk itu, agar membantu memudahkan anda yang kadung terpedaya kasus serupa, saya mencoba membuat tip yang semoga membantu menyelesaikan masalah, sebagai berikut:
1. Jika anda merasa terpedaya sesaat setelah transaksi jual beli terjadi, sebaiknya segera mintakan pembatalan transaksi jual beli tersebut.
Pada tahapan ini penjual berdalih dan bersikukuh bahwa transaksi jual beli sah karena dilakukan tanpa tekanan sehingga tidak dapat dibatalkan. Penjual kemungkinan hanya menawarkan penukaran barang jika barang yang dibeli ternyata ada kerusakan.
2. Jika pembatalan transaksi jual beli tidak berhasil, bawa barang-barang yang sudah anda bayar. Jangan tinggalkan begitu saja, bisa-bisa anda rugi dua kali.
3. Segera lapor ke pihak berwajib terdekat dengan kejadian seperti kantor polisi. Anda juga dapat melapor ke lembaga konsumen untuk mendapatkan dukungan jika diperlukan.
4. Laporkan peristiwa yang terjadi ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat. Biasanya setiap provinsi memiliki kantor BPSK. Untuk Jakarta, pelaporan bisa dilakukan ke BPSK Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jl. Raya Kalimalang Kav. Agraria Blok E No. 5, Jakarta Timur 13940, No. Telp. 02126865368.
5. Buat berita acara kronologis di BPSK dan mengikuti proses mediasi. Buat laporan kronologis sedetail mungkin dan lampirkan bukti-bukti transaksi.
6. Berdasarkan laporan yang dimuat dalam berita acara tersebut, BPSK akan memanggil pihak penjual untuk dipertemukan dengan pembeli (korban) dalam suatu proses mediasi yang dipimpin 3 orang hakim (masing-masing mewakili konsumen, produsen/penjual dan pemerintah/Kementerian Perdagangan). Masing-masing pihak diminta untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi dan memberikan penjelasan. Siapkan jawaban anda dan perlihatkan bahwa memang ada unsur yang memperdayakan anda sehingga tanpa sadar anda terbuai dan akhirnya melakukan transaksi. Proses di BPSK ini biasanya berlangsung sekitar 3-4 minggu (2 pertemuan). Siapkan mental dan waktu untuk bolak-balik ke BPSK.
7. Jika proses mediasi gagal, tahapan selanjutnya adalah proses peradilan arbitrasi yang kembali dipimpin oleh 3 orang hakim BPSK. Sama seperti proses mediasi, pada tahapan ini para pihak (korban sebagai penggugat dan penjual sebagai tergugat) dimintakan penjelasannya. Setelah mendengarkan penjelasan dan alasan dari masing-masing pihak, majelis hakim akan memutuskan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku seperti UU Perlindungan Konsumen. Proses ini pun akan berlangsung sekitar 3-4 Minggu. Lagi-lagi dalam proses ini siapkan mental dan waktu anda untuk bolak-balik ke BPSK.
8. Setelah Majelis Hakim BPSK mengeluarkan keputusan, para pihak diberikan kesempatan selama 14 hari untuk memutuskan menerima atau menolak putusan tersebut. Dalam tahapan ini sebaiknya pelajari baik-baik ammar putusan majelis Hakim BPSK, termasuk batas waktu untuk menerima atau menolak putusan.
9. Jika menolak putusan BPSK (dalam kasus yang kami alami, AOWA menolak putusan hakim BPSK yang menyatakan AOWA bersalah), proses berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN). Di PN ini proses kembali dari awal yaitu mediasi yang dipimpin oleh seorang mediator (biasanya salah seorang hakim di PN). Jika proses mediasi gagal, dilanjutkan dengan peradilan perdata. Proses di PN bisa berlangsung lebih lama karena harus mendengarkan penjelasan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Siapkan mental dan waktu anda untuk berperkara di PN. Jika di BPSK yang menjadi penggugat adalah si pembeli (korban), maka di PN si pembeli malah menjadi tergugat karena penggugatnya adalah si penjual yang tidak menerima putusan pembatalan transaksi jual beli.
10. Mengingat apa yang saya tulis di blog ini bersifat terbuka, maka akan sangat mungkin tulisan saya dibaca pula oleh para calon pelaku penjualan yang mengiming-imingi hadiah gratis kompor dan lain sebagainya. Untuk saya sarankan agar anda dapat lebih mempersiapkan diri dalam beragumentasi dalam persidangan. Beberapa hal yang bisa anda lakukan adalah mempelajari UU Perlindungan Konsumen dengan seksama, mengupayakan kehadiran para saksi korban lainnya dan saksi ahli dari Kementerian Perdagangan.
11. Berdoa dan mohon petunjuk Allah SWT agar semua proses diberikan kemudahan serta berjalan lancar.
Tulisan terkait lainnya:
Hati-hati Penipuan Di BalikPromosi AOWA
Hati-hati Penipuan Jual Kompor AOWA di Cibubur Junction
Pengalaman Menghadapi AOWA di BPSK dan PN
3. Segera lapor ke pihak berwajib terdekat dengan kejadian seperti kantor polisi. Anda juga dapat melapor ke lembaga konsumen untuk mendapatkan dukungan jika diperlukan.
4. Laporkan peristiwa yang terjadi ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat. Biasanya setiap provinsi memiliki kantor BPSK. Untuk Jakarta, pelaporan bisa dilakukan ke BPSK Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jl. Raya Kalimalang Kav. Agraria Blok E No. 5, Jakarta Timur 13940, No. Telp. 02126865368.
5. Buat berita acara kronologis di BPSK dan mengikuti proses mediasi. Buat laporan kronologis sedetail mungkin dan lampirkan bukti-bukti transaksi.
6. Berdasarkan laporan yang dimuat dalam berita acara tersebut, BPSK akan memanggil pihak penjual untuk dipertemukan dengan pembeli (korban) dalam suatu proses mediasi yang dipimpin 3 orang hakim (masing-masing mewakili konsumen, produsen/penjual dan pemerintah/Kementerian Perdagangan). Masing-masing pihak diminta untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi dan memberikan penjelasan. Siapkan jawaban anda dan perlihatkan bahwa memang ada unsur yang memperdayakan anda sehingga tanpa sadar anda terbuai dan akhirnya melakukan transaksi. Proses di BPSK ini biasanya berlangsung sekitar 3-4 minggu (2 pertemuan). Siapkan mental dan waktu untuk bolak-balik ke BPSK.
7. Jika proses mediasi gagal, tahapan selanjutnya adalah proses peradilan arbitrasi yang kembali dipimpin oleh 3 orang hakim BPSK. Sama seperti proses mediasi, pada tahapan ini para pihak (korban sebagai penggugat dan penjual sebagai tergugat) dimintakan penjelasannya. Setelah mendengarkan penjelasan dan alasan dari masing-masing pihak, majelis hakim akan memutuskan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku seperti UU Perlindungan Konsumen. Proses ini pun akan berlangsung sekitar 3-4 Minggu. Lagi-lagi dalam proses ini siapkan mental dan waktu anda untuk bolak-balik ke BPSK.
8. Setelah Majelis Hakim BPSK mengeluarkan keputusan, para pihak diberikan kesempatan selama 14 hari untuk memutuskan menerima atau menolak putusan tersebut. Dalam tahapan ini sebaiknya pelajari baik-baik ammar putusan majelis Hakim BPSK, termasuk batas waktu untuk menerima atau menolak putusan.
9. Jika menolak putusan BPSK (dalam kasus yang kami alami, AOWA menolak putusan hakim BPSK yang menyatakan AOWA bersalah), proses berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN). Di PN ini proses kembali dari awal yaitu mediasi yang dipimpin oleh seorang mediator (biasanya salah seorang hakim di PN). Jika proses mediasi gagal, dilanjutkan dengan peradilan perdata. Proses di PN bisa berlangsung lebih lama karena harus mendengarkan penjelasan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Siapkan mental dan waktu anda untuk berperkara di PN. Jika di BPSK yang menjadi penggugat adalah si pembeli (korban), maka di PN si pembeli malah menjadi tergugat karena penggugatnya adalah si penjual yang tidak menerima putusan pembatalan transaksi jual beli.
10. Mengingat apa yang saya tulis di blog ini bersifat terbuka, maka akan sangat mungkin tulisan saya dibaca pula oleh para calon pelaku penjualan yang mengiming-imingi hadiah gratis kompor dan lain sebagainya. Untuk saya sarankan agar anda dapat lebih mempersiapkan diri dalam beragumentasi dalam persidangan. Beberapa hal yang bisa anda lakukan adalah mempelajari UU Perlindungan Konsumen dengan seksama, mengupayakan kehadiran para saksi korban lainnya dan saksi ahli dari Kementerian Perdagangan.
11. Berdoa dan mohon petunjuk Allah SWT agar semua proses diberikan kemudahan serta berjalan lancar.
Tulisan terkait lainnya:
Hati-hati Penipuan Di BalikPromosi AOWA
Hati-hati Penipuan Jual Kompor AOWA di Cibubur Junction
Pengalaman Menghadapi AOWA di BPSK dan PN
12 comments:
Ibu saya kebetulan juga pernah mengalami hal yang sama, dikatakan memenangkan undian tp harus membayar sekian juta. Ibu saya percaya saja, pdhl setelah dihitung2, ini sama saja dengan membeli dan bukannya menang undian.
Yang penting kita harus waspada. Jangan mudah percaya dan kena rayuan gombal cara lama ini. Sudah sering dari dulu cara ini digunakan. Salam
Pak.. Tgl 1juli'10 ibu sy mngalami hal yg sama, tp bkn aowa nama perusahaanx NSA, merk G8-great. Dbon ttulis brg tdk bs dkembalikan, ibu sy pun sdh tnd tgn, apakah msh bs dtindak scr hukum? Mhn bs share no kontak bp, utk sharing.. Email sy sari_0483@yahoo.co.id. Thx sblmnya
Pak.. Tgl 1juli'10 ibu sy mngalami hal yg sama, tp bkn aowa nama perusahaanx NSA, merk G8-great. Dbon ttulis brg tdk bs dkembalikan, ibu sy pun sdh tnd tgn, apakah msh bs dtindak scr hukum? Mhn bs share no kontak bp, utk sharing.. Email sy sari_0483@yahoo.co.id. Thx sblmnya
Pak.. Tgl 1juli'10 ibu sy mngalami hal yg sama, tp bkn aowa nama perusahaanx NSA, merk G8-great. Dbon ttulis brg tdk bs dkembalikan, ibu sy pun sdh tnd tgn, apakah msh bs dtindak scr hukum? Mhn bs share no kontak bp, utk sharing.. Email sy sari_0483@yahoo.co.id. Thx sblmnya
Pak.. Tgl 1juli'10 ibu sy mngalami hal yg sama, tp bkn aowa nama perusahaanx NSA, merk G8-great. Dbon ttulis brg tdk bs dkembalikan, ibu sy pun sdh tnd tgn, apakah msh bs dtindak scr hukum? Mhn bs share no kontak bp, utk sharing.. Email sy sari_0483@yahoo.co.id. Thx sblmnya
waduh, mas Aris justru aku ini telat le mbaca je..pengalaman suamiku dgn produk G8..wah tobat deh, kalau urusannya berliku gitu repot juga ya..sekarang 4 barang produk G-8 itu masih teronggok di lemari tidak dipakai karena mereka pihak Slaes G-8 berjanji akan membeli kembali barang-2 itu..tapi saat dihubungi mereka sudah pindah lokasi. Suamiku tergiurnya karena dijanjikan akan dibeli lagi oleh mereka itu.
Saya membeli produk Aowa dengan penuh kesadaran di Mall Buaran, memang waktu itu saya butuh Rice Cookernya, tapi harus beli 3 barang, ya dapet kompor listrik sama alat buat mengukus yah listriknya emang tinggi, tapi rice cookernya udah gue pake hampir 3 thn, masih bagus aja tuh, kompor listrik gue jual laku 2jt, alat kukusnya gue jual laku 500rb, jadi gue beli rice cookernya sekitar 2,5 jtaan krn gue bayar untuk ketiganya sekitar 5jtaan, saran gue buat orang yg terlanjur membeli brg2 tersebut, jual aja selagi masih baru, barangnya sih cukup bagus kok, memang banyak org yg merasa tertipu, tapi kita perlu belajar mengambil hikmahnya, yah kalo ngga bisa ambil hikmahnya ya ambil aja barangnya he..he..he...
sama gw juga ketipu tuh bayar 5 jt an, dapet kompor listrik ama 2 rice cooker steam tau apaan tuh. blm pernah pakai sama sekali, coz baru mo pakai, listriknya dah ga kuat, mo gw jual nich 3 barang itu seharga 2 jt aja gpp deh, minat ? hubungi ke email gw ya : teti_lestary@yahoo.co.id
Terima kasih atas informasinya pa. walau saya telat membacanya.. sekarang jadi korban juga saya. Apapun dalihnya aowa, sekali menipu tetap menipu..jadi melapor ke BPSK atau YLKI adalah keputusan yang tepat. menang kalah belakangan deh, yang penting kita sudah berbuat yang benar jika merasa dirugikan.. ayo..jangan takut melawan..
salam..Thx
rizkers@yahoo.com
Terima kasih atas informasinya pa. walau saya telat membacanya.. sekarang jadi korban juga saya. Apapun dalihnya aowa, sekali menipu tetap menipu..jadi melapor ke BPSK atau YLKI adalah keputusan yang tepat. menang kalah belakangan deh, yang penting kita sudah berbuat yang benar jika merasa dirugikan.. ayo..jangan takut melawan..
salam..Thx
rizkers@yahoo.com
Terima kasih atas informasinya pa. walau saya telat membacanya.. sekarang jadi korban juga saya. Apapun dalihnya aowa, sekali menipu tetap menipu..jadi melapor ke BPSK atau YLKI adalah keputusan yang tepat. menang kalah belakangan deh, yang penting kita sudah berbuat yang benar jika merasa dirugikan.. ayo..jangan takut melawan..
salam..Thx
rizkers@yahoo.com
Post a Comment