2.4.09

Centang Contreng Coblos

Beberapa hari lalu sebuah pesan pendek masuk ke telepon genggam saya, pengirimnya KPU dengan pesan sbb: “Tandai pilihanmu dengan centang (V) satu kali di kolom parpol/nomor urut calon/nama calon untuk memilih anggota DPR & DPRD serta di kolom foto untuk anggota DPD”. Bagi sebagian orang pesan tersebut bisa jadi dirasakan cukup jelas, namun belum tentu bagi sebagian orang lainnya.

Ada yang bertanya apakah yang dimaksud centang satu kali itu di kolom parpol/nomor urut calon/nama calon dapat diartikan sebagai mencentang satu kali di setiap kolom atau sekedar mencentang di salah satu kolom saja. Seorang rekan saya dengan belagak yakin bilang “lho bukankah tanda garing (garis miring) di antara kolom parpol, nama urut calon dan nama calon sudah menandakan bahwa pemilih harus terlebih dahulu menentukan tempat atau kolom dimana dia akan mencentang”.

“Oke kalau memang harus mencentang satu kali saja di salah satu kolom, terus kita mencentang pakai apa: pensil. pulpen atau spidol?” lalu apakah saya harus membawa alat tulis sendiri ke TPS?” tanya rekan saya yang lainnya. “ya mestinya sich menggunakan pulpen, kalau pakai pensil nanti kan bisa dihapus. Dan soal alat tulis, panitia pemilihan nampaknya yang akan menyediakannya” jawab rekan yang sok yakin tersebut.

“Oke deh, kalau begitu nanti saya tidak akan membawa alat tulis ke TPS. Saya juga akan beritahu orang tua di kampung untuk tidak perlu repot-repot membawa alat tulis ke TPS. Yang perlu dibawa hanyalah niat untuk memilih dengan baik dan benar”.

“O ya jangan lupa untuk mengingatkan agar tidak melakukan pencoblosan, meski menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 35 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Legislatif 2009 masih tetap diperbolehkan” tambah rekan saya yang masih juga sok yakin.

“iya nanti akan saya sampaikan pesanmu ke mereka. Tapi ngomong-ngomong apakah mencentang itu sama dengan mencontreng? Saya kok melihat iklan TV kalau kita disuruh mencontreng”

“ehm mungkin sama kali ya, sama-sama tidak ada yang dilubangi, beda banget dengan mencoblos. Tapi untuk pastinya kamu tanya sendiri dech ke KPU atau ahli bahasa. Sekarang saya mau makan siang, sudah waktunya istirahat nich” ujar rekan yang sok yakin tersebut sambil buru-buru berlalu.

“@$5xfghd&......???”

1 comment:

bung tobing said...

membingungkan sekali memang mas Aris, sepanjang pengetahuan saya sendiri mencoblos memang masih diizinkan. KPU jelek sekali dalam melakukan sosialisasi, bahkan beberapa waktu lalu saya sempat melihat iklan yang mengatakan mencontreng logo partai dan caleg diperbolehkan, padahal iklan yang belakangan muncul menyebutkan hanya salah satud ari dua itu yang perlu dicontreng.