22.12.07

Perluasan Schengen

Ditandai antara lain dengan pemotongan palang pintu di perbatasan Ceko pada tanggal 21 Desember 2007, secara resmi 9 negara anggota Uni Eropa (UE) yaitu Estonia, Hungaria, latvia, Lithuania, malta, Polandia, Slovenia, Slovakia dan Ceko, membuka perbatasan wilayahnya dan bergabung dalam kawasan Schengen. Dengan bergabungnya 9 negara tersebut, maka jumlah negara yang terdapat dalam kawasan Schengen meningkat dari 15 menjadi 24 negara. Hal lain yang patut diperhatikan adalah meluasnya mobiliasi penduduk di 9 negara tersebut. Mereka kini tidak perlu lagi menunjukkan paspornya ketika melewati perbatasan setiap negara anggota Schengen dan bisa bergerak bebas.

Sementara bagi penduduk di luar kawasan Schengen, perluasan tersebut juga memberikan keuntungan tersendiri. Seseorang yang mendapatkan visa Schengen di salah satu perwakilan negara anggota Schengen, misalnya di Kedutaan Perancis di Jakarta, maka orang tersebut dapat melintas dengan leluasa di 24 negara anggota Schengen. Dari Giblatar di Spanyol hingga Reykjavik di Islandia.

Namun demikian, dengan meluasnya kawasan Schengen dan jumlah negara anggotanya, bisa jadi proses perijinan akan menjadi lebih lama. Jika selama ini proses perijinan harus mendapatkan persetujuan hanya 15 negara anggotanya, maka kini tentu saja harus memperoleh ijin dari 24 negara. Jika selama ini dibutuhkan waktu setidaknya 2 minggu, maka jangan heran kalau setelah perluasan Schengen akan sedikit lama.

6 comments:

Anonymous said...

salam kenal
blognya bagus :)
saya dapat link blog ini dari blog mas anang
kapan2 baca blog saya juga ya
makasih :)

Anonymous said...

Halo Pak Aris, terima kasih infonya, wah jd dapet info dr negara tetangga neh soalnya saya liat website KBRI Belanda ga ada info ini hehehe, mungkin belum saja ya Pak, sekalian mau nanya boleh Pak? kebetulan jika saya telah memiliki verblijft dr Belanda, apakah saya berhak menikmati fasilitas bebas visa kesemua negara tadi atau hanya negara uni eropa saja? melihat tidak semua negara schengen adalah negara Uni eropa. Bagaimana juga dgn Swiss, apakah bagi pemegang "combo" verblijft Belanda dan paspor hijau indonesia, bisa masuk? ataukah tetap harus meminta visa di kedutaan yg bersangkutan? Bukan apa Pak, berhubung masa study saya hanya setahun, saya ingin sebisa mungkin melihat daratan eropa timur yg jarang dijamah orang2 indonesia kebanyakan. Terima kasih banyak Pak Aris.

Terry (terryza@hotmail.com)

-Fitri Mohan- said...

terimakasih banyak buat infonya pak aris. ohya, selamat tahun baru ya.

Anonymous said...

Artikel-artikel di blog ini bagus-bagus. Coba lebih dipopulerkan lagi di Lintasberita.com akan lebih berguna buat pembaca di seluruh tanah air. Dan kami juga telah memiliki plugin untuk Blogspot dengan installasi mudah. Salam!

http://www.lintasberita.com/Dunia/Perluasan_Schengen/

Aris Heru Utomo said...

Mbak/Mas Terry,
Kalau sudah memiliki ijin tinggal di Belanda, semestinya sich bisa juga melintas ke seluruh wilayah Schengen, termasuk Norwegia dan Islandia (yg bukan negara UE). Untuk Swiss, meski negara ini sudah ikut menandatangani Perjanjian Schengen, tapi untuk sementara belum memberlakukan bebas visa Schengen. Tapi dari pengalaman ke Swiss lewat darat (dengan mobil), jarang ada pemeriksaan di perbatasan (jarang, bukan berarti tidak lho!). Karenanya utk lebih aman, setiap kali mau ke Swiss, saya tetap mengajukan visa ke Kedutaan Swiss di Brussel.

Rayhan Sudrajat said...

hallo pak aris salam kenal ya.kebetulan saya lagi ada di brussels.bagus infonya.