12.1.07

Kebijakan Multi Bahasa di Uni Eropa

Memasuki tahun 2007, keanggotaan Uni Eropa (UE) meningkat dari 25 negara anggota menjadi 27 dengan masuknya Bulgaria dan Rumania pada tanggal 1 Januari lalu. Bersamaan dengan masuknya kedua negara tersebut, bahasa nasional mereka pun kemudian ditetapkan sebagai bahasa resmi di UE. Penetapan tersebut tidak terlepas dari kebijakan multi bahasa UE yang tetap mengakui bahasa nasional masing-masing negara anggota sebagai medium komunikasi resmi dalam setiap pertemuan ataupun bahasa dalam dokumen-dokumen yang dihasilkan. Dengan demikian, jika sebelumnya bahasa resmi di UE hanya berjumlah 21 bahasa, dengan diakuinya bahasa nasional Bulgaria dan Rumania, maka bahasa resmi UE menjadi 23 bahasa.

Kebijakan multi bahasa UE yang mengikat semua warganya, boleh dikatakan merupakan hal yang unik dan cermin pengakuan bahwa setiap bahasa nasional masing-masing negara anggotanya diperlakukan sama. Perlakuan sama diberikan, entah itu kepada bahasa yang banyak dipergunakan seperti Perancis, Jerman dan Inggris ataupun bahasa yang hanya dimengerti warga negara yang bersangkutan seperti bahasa Ceko, Hungaria ataupun Malta.

Dengan kebijakan multi bahasa tersebut, UE memiliki kewajiban untuk menyediakan tenaga penterjemah, baik untuk kepentingan pertemuan ataupun untuk menterjemahkan semua dokumen yang ada. Tujuannya adalah agar setiap warga negara UE memahami ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam dokumen, dengan bahasa masing-masing. Untuk itu, bisa dibayangkan berapa banyak tenaga penterjemah yang dibutuhkan dan berapa besar biayanya.

Ketika pada tahun 2004 sepuluh negara bergabung menjadi anggota baru UE, setidaknya terdapat 80 ribu halaman dokumen perjanjian dan berbagai ketentuan terkait yang harus diterjemahkan kedalam 9 bahasa baru pada saat itu. Anggaran yang dipergunakan pada tahun 2004 diperkirakan sebesar 807 juta euro. Sementara anggaran UE secara keseluruhan sebesar 99,8 milyar euro. Dengan demikian anggaran tahunan yang dialokasi untuk melakukan penterjemahan saja adalah sebesar 1 persen dari total anggaran. Sekarang di tahun 2007, dengan masuknya dua negara baru, anggaran yang dipergunakan untuk penterjemahan meningkat menjadi 1,1 milyar euro.

Meskipun anggota UE merupakan negara-negara maju, namun jumlah anggaran penterjemah yang melebihi 1 milyar euro per tahunnya tentu saja menimbulkan pertanyaan, terutama yang terkait dengan efesiensi dan efektifitas penterjemah dalam setiap pertemuan, yang jumlahnya diperkirakan sebanyak 11.000 pertemuan setiap tahunnya. Selain pertemuan pleno dalam berbagai level, sebenarnya banyak pertemuan yang tidak perlu menggunakan seluruh bahasa resmi, cukup mempergunakan beberapa bahasa yang banyak penggunanya. Sehingga penggunaan anggaran penterjemah dapat lebih efisien.

Menyimak pengalaman UE, saya merasa bersyukur bahwa Indonesia memiliki bahasa nasional sekaligus bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia. Seandainya saja pada tahun 1928 tidak ada Sumpah Pemuda, yang mengikrarkan satu bahasa persatuan, kita akan dihadapkan pada kerumitan seperti yang dihadapi UE. Contohnya, kita akan dihadapkan pada kesulitan memfasilitasi penterjemahan pada pertemuan-pertemuan di DPR atau saat rapat koordinasi antar gubernur yang biasanya diadakan setiap tahun. Dibutuhkan tenaga-tenaga penterjemah bahasa Jawa, Sunda, Aceh, Batak, Ambon, Manado, Betawi, Bugis, Madura, Bali, Dayak, Palembang, Padang, Melayu, Papua dan banyak lagi yang lainnya. Kesulitan lainnya terhadi saat menterjemahkan berbagai peraturan perundangan, ketentuan-ketentuan ataupun dokumen-dokumen yang dihasilkan ke dalam berbagai bahasa daerah.

Dari segi biaya, kita juga akan dihadapkan pada jumlah biaya yang sangat besar. Sebagai contoh, anggaran sebesar 1,1 milyar euro per tahun sama saja dengan Rp. 13,2 triliun. Duit sebesar Rp 13,2 triliun tersebut tentu saja akan sangat berarti untuk menunjang prioritas program kegiatan yang sangat dibutuhkan masyarakat seperti peningkatan kapasitas dan kualitas pendidikan di Indonesia (sebagai gambaran anggaran pendidikan dalam APBN 2007 saja sebesar kurang lebih 18 triliun atau cuma lebih besar 4,8 triliun saja).
Sementara itu, bagi saya sendiri, akan terdapat kesulitan menulis di blog dengan bahasa yang bisa dimengerti seluruh orang Indonesia. Tidak mungkin saya menulis blog dalam bahasa Batak, Manado, Bugis dan bahasa-bahasa daerah lain yang tidak saya mengerti. Namun dengan satu bahasa persatuan seperti sekarang, setidaknya setiap orang Indonesia yang bisa membaca, akan mengetahui arti kata-kata yang saya tulis.

4 comments:

Anonymous said...

salam kenal Pak Aris, td saya lg searching data2 soal EU dan tidak sengaja ketemu blog Pak Aris.. saya sendiri baru tau kalo EU menerapkan kebijakan multi bahasa..selintas terpikir bila suatu saat ASEAN akan seperti EU pake bahasa apa ya :)

Aris Heru Utomo said...

Salam kenal juga Bang Okta. Kalau suatu saat ASEAN akan seperti UE kemungkinan yang akan digunakan adalah bahasa Inggris dengan alasan efisiensi biaya (dan selama ini dalam pertemuan2 ASEAN bahasa yg dipergunakan adalah bhs Inggris). Tapi kalau inggin memaksakan seperti UE mungkin bisa dipertimbangkan masuknya 6 bahasa lain yaitu Indonesia/Melayu (utk Indonesia, Malaysia dan Brunei), Thailand (utk Thailand dan Laos), Vietnam, Kamboja, Myanmar dan tagalog (filipina). Masalahnya, selain biaya, apakah ada yg menguasai bahasa2 tsb secara keseluruhan?.

Anonymous said...

salam kenal pak aris.
sangat menarik apa yang bapak kemukakan soal kebijakan bahasa uni eropa dan saya berterima kasih untuk info ini. Namun, kalau dijinkan saya ingin memohon sedikit bantuan. saya ingin mengklarifikasi info yang saya dengar, bahwa UE sedang berusaha mengembangkan sebuah bahasa khusus sebagai bahasa persatuan (seperti halnya Bahasa Indonesia untuk beribu pulau di negeri kita, Indonesia). Apakah benar, UE sedang melakukan hal itu? Dan jika benar, sejauh mana perkembangannya? Atau, jika tidak merepotkan, sudi kiranya pak Aris memberi tahu, di mana saya bisa mendapatkan informasi lebih lengkap soal itu?
terima kasih atas segala perhatian dan bantuannya. salam sejahtera

thoso

Anonymous said...

Salam kenal pak Aris. Saya kebetulan lagi cari topik tentang sejarah penerjemahan di indonesian terutama dari Indo ke Inggris dan sebaliknya dan ketemu dengan info ini. Ini sangat menarik karena hasil penerjemahannya harus melalui prosedur cross-chek antar penerjemah sebelum final product. This is a curiousity, apakah di indonesia kita sudah miliki semacam tim yang akui negara atau pusat bahasa indo untuk mengawasi kebenaran hasil penerjemahan dokumen resmi negara sebelum dipublikasikan ke publik? Saya lagi cari tau krn baru saja kuliah di australia dan mengambil topik translation studies.