24.3.08

Wakil Menlu

Namanya juga Menteri Luar Negeri (Menlu), tidak mengherankan jika sebagian besar tugas-tugasnya dihabiskan untuk menghadiri berbagai pertemuan multilateral seperti di PBB, ASEAN, OKI, APEC, ataupun melakukan kunjungan bilateral guna mempererat hubungan antar negara. Meski terdapat Sekjen dan Dirjen yang membantunya, tidak setiap pertemuan dapat diwakilkan kepada mereka. Belum lagi dari segi representasi dan protokoler, tidak setiap negara merasa nyaman jika undangan terhadap Menlu hanya diwakilkan oleh pejabat Eselon I. Kerepotan lainnya adalah jika tiba-tiba Presiden membutuhkannya guna berkonsultasi masalah hubungan luar negeri, padahal Menlu sedang menghadiri suatu pertemuan internasional, maka Menlu tidak bisa serta merta meninggalkan pertemuan.tersebut, apalagi jika pertemuannya dilakukan di belahan dunia lain.

Menyadari hal tersebut, tidak mengherankan jika Menlu mengusulkan diadakannya jabatan Wakil Menlu yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugasnya. Meski terkesan terlambat, karena tidak sejak awal pembentukan kabinet, usulan Deplu disetujui dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2008 mengenai Jabatan Struktural Wakil Menlu.

Meski jabatan Wakil Menlu merupakan hal yang lumrah di banyak negara, namun jabatan tersebut belum pernah ada sebelumnya di Indonesia. Sehingga tidak mengherankan ketika pertama kali diumumkan, muncul beragam pendapat, mulai dari perlunya jabatan Wakil Menlu, siapa yang bisa menduduki jabatan tersebut, hingga isu ketidakcocokan Presiden SBY dengan Menlu Hassan Wirajuda.

Menanggapi tentang siapa yang bisa menjabat sebagai Wakil Menlu, Menlu Hassan menjelaskan bahwa jabatan Wakil Menlu merupakan jabatan struktural (departemen) dan bukan jabatan politik, dan karenanya harus diduduki oleh orang yang profesional. Jawaban ini sekaligus juga mementahkan pandangan Senayan yang ingin mendudukkan politikus dalam jabatan tersebut. Sementara menanggapi isu ketidakcocokan Presiden dengan Menlu, Jubir Kepresidenan Andi Malarangeng mengatakan bahwa keputusan Presiden lebih pada kebutuhan kerja hubungan internasional yang semakin padat.

Dengan penjelasan yang cukup gamblang dari kedua pejabat yang berkompeten, kiranya tidak ada lagi pro kontra mengenai perlu tidaknya jabatan Wakil Menlu dan siapa yang akan mendudukinya. Perdebatan kiranya bisa diarahkan kepada bagaimana tugas dan tanggungjawab yang akan diemban oleh Wakil Menlu. Jangan sampai tugas Wakil Menlu tumpang tindih dengan pejabat Eselon I, terutama Sekjen yang selama ini dikenal sebagai orang nomor dua di Deplu.

Sebagai perbandingan kita bisa melirik Deplu AS, yang jabatan Wakil Menlunya diduduki oleh John Negroponte, seorang diplomat karir dan memiliki tugas sebagai:

the principal deputy, adviser, and alter ego to the Secretary of State; serves as Acting Secretary of State in the Secretary's absence; and assists the Secretary in the formulation and conduct of U.S. foreign policy and in giving general supervision and direction to all elements of the Department. Specific duties and supervisory responsibilities have varied over time.

Satu hal yang menarik dari tugas yang diberikan kepada Negroponte adalah kewenangannya untuk bertindak sebagai pelaksana tugas Menlu saat Menlu berhalangan. Dengan tugas tersebut, Negroponte dapat mewakili Menlu dalam melakukan pertemuan dengan Senat atau Parlemen misalnya.

Di Indonesia, ketika Menlu tidak berada di tanah air, meski merupakan orang nomor dua di Deplu, Sekjen tidak dapat serta merta menjadi pelaksana tugas Menlu. Pelaksana tugas Menlu dijabat oleh Menko Polkam atau jika Menko Polkam juga berhalangan maka pelaksanaan tugasnya dijabat oleh Menhan. Sebagai orang luar, Menko Polkam atau Menhan tentunya tidak mengikuti detail perkembangan keseharian masalah luar negeri. Sehingga tidak mudah bagi keduanya untuk memberikan jawaban atau memberikan masukan segera atas suatu permasalahan yang muncul.

Dengan konsep tugas seperti yang diemban Negroponte, jelas bahwa sesuai namanya Wakil Menlu adalah ban serep dari Menlu, yang siap digunakan kapanpun ketika Menlu berhalangan. Wakil Menlu dapat memberikan masukan kepada Presiden setiap saat ataupun menghadiri pertemuan di DPR atas nama Menlu. Dengan konsep penugasan seperti itu pula kemungkinan tumpang tindih tugas dan tanggungjawab dengan pejabat Eselon I dapat dihindarkan. Sekjen tetap terfokus pada masalah kesekretariatan departemen, sementara Dirjen operasional seperti Dirjen Amerop, Aspasaf ataupun Multilateral juga dapat memusatkan tugas pada tugas dan tanggungjawabnya masing-masing.

10 comments:

Anonymous said...

Kira kira siapa ya..?
Nugroho Wisnumurti atau Makarim Wibisono ??

Anonymous said...

#Mas Iman: ehm sepertinya bukan keduanya dech.

Anonymous said...

siapapun, yg penting jgn jd boneka atau tukang rame aja. Apalagi, di Indo kan keputusan selalu n tetep hrs tunggu sang no satu (di departemen) nya.. kecuali ada pencerahan seperti jabatan RI 2 skrg ini. Mungkinkah?

Anonymous said...

Dino pati djalal, mas?

Anonymous said...

Gua sih demen sama yang jadi Dubes untuk PBB. Sepi gossip dan kelihatan cerdas. Kalo ngga salah pake kumis juga:D

Anonymous said...

Hello. This post is likeable, and your blog is very interesting, congratulations :-). I will add in my blogroll =). If possible gives a last there on my blog, it is about the MP3 e MP4, I hope you enjoy. The address is http://mp3-mp4-brasil.blogspot.com. A hug.

Anonymous said...

salam kenal mas .. :)

aku kurang mengikuti berita politik . :D

jadi tahu lewat blog pean .. :)

thanks ...

Anonymous said...

Dibikin jabatan Wakil Menlu, tegas-tegas itu dibilang jabatan non-politis. Ini bersayap. Bisa jadi, karir orang Deplu sendiri nanti paling mentog ya Wakil SAJA. Terus jabatan Menlu nya buat siapa? Ya buat yg kenduri rutin lima tahunan itu ...!

Anonymous said...

semoga jabatan ini akan jatuh kepada orang yang tida korup dan bisa membawa pencerahan di dalam deplu sendiri. lebih baik lagi bila menlunya juga diganti orang yang demikian, sudah bosan mendengar cerita mengenai orang deplu yang korup dan tidak benar kinerjanya, belum lagi mendengar mengenai beberapa (banyak) oknum yang tidak memperlakukan bawahannya dengan manusiawi.

Anonymous said...

@Mbak Susan: Kalau soal keputusan tampaknya masih harus dikoordinasikan dgn nomor 1. Krn bagaimanapun Wakil Menlu kan bertugas mewakili Menlu, bukan menggantikan.

@Mas Bah: ehm kayaknya bukan juga deh.

@Mas Yamin: hehehe maksudnya Pak RMN ?

@Mas Tintin: Ya saya juga lagi belajar tahu politik nich ...

@Mas/Mbak Anonymus 1: Sepertinya hal tsb kembali ke orang Deplunya sendiri. Kalau bisa jauh lebih profesional, saya kok optimis kesempatan bagi2 jatah dlm kendurian 5 tahunan bisa diminimalisir.

@Mbak Anonymous 2: I know what you mean. Saya juga berharap sama seperti mbak. Kapan nyanyi lagi?