Kenapa ketika ada larangan merokok di gedung dan tempat umum di Jakarta, larangan tersebut seolah tidak berlaku di gedung PBNU? Apakah para kyai NU tidak bisa memahami peringatan NO SMOKING! yang dipasang di berbagai gedung. Kedua pertanyaan tersebut saya dapat dari Mas Muhammad Khusen Yusuf (mudah-mudahan tidak salah menulis ejaannya) yang menyinggung perilaku warga NU yang mayoritas ahli hisab (tukang hisap rokok).
Kalau Mas Yusuf berhasil mendapatkan jawaban mengenai alasan kyai NU tetap merokok di kawasan NO SMOKING!, maka saya hingga kini belum memperoleh alasan yang tepat kenapa para ahli hisab di kantor saya kembali klepas-klepus di ruangan kerja, meski jelas-jelas larangan merokok yang dikeluarkan setahun lalu masih berlaku.
Ketika setahun lalu larangan merokok yang ditandatangani Wakil Kepala Kantor diberlakukan, larangan tersebut disambut dengan hangat oleh para penghuni kantor yang bukan perokok. Sementara bagi para perokok, tidak terdapat pilihan selain mengikuti aturan, merokok ditempat yang telah ditentukan yaitu ruang dapur di lantai dasar atau di luar gedung. Hasilnya selama beberapa bulan kawasan kantor menjadi bersih, bebas dari asap tembakau dan puntung rokok.
Namun seperti yang biasa didengar bahwa sebuah peraturan dibuat untuk kemudian dilanggar, maka secara perlahan aturan larangan merokok pun diam-diam dilanggar oleh para ahli hisab. Awalnya hanya 1-2 orang yang diam-diam merokok di ruang kerjanya (yang sebetulnya merupakan bagian dari kawasan NO SMOKING). Karena tidak ada yang menegur, tindakan merokok di ruang kerja akhirnya diikuti para ahli hisab lainnya. Bahkan ada yang mulai terang-terangan merokok di kawasan NO SMOKING lainnya.
Bagi para ahli hisab, tindakan merokok di ruangan kerja (dan seringkali berjamaah bersama para ahli hisab lainnya) mungkin lebih praktis dan mudah karena tidak perlu repot-repot turun ke ruang dapur di lantai dasar. Tapi mereka lupa bahwa aturan larangan merokok belum dicabut. Selain itu, meski ketika merokok mereka menutup pintu ruang kerja, tetapi asapnya tetap menembus celah-celah daun pintu dan menyelusup ke ruangan lain yang mestinya bebas asap rokok. Ya seperti asap kebakaran hutan di Kalimantan yang bergerak tertiup angin dan asapnya mengganggu warga, tidak saja yang berada di sekitarnya tetapi juga warga di negara tetangga.
Meski asap dan puntung rokok jelas-jelas mengganggu dan merusak kebersihan ruangan, saya tetap tidak paham alasan para ahli hisab melanggar peraturan larangan merokok yang telah ditetapkan. Saya cuma bisa mengira-ngira, mungkinkah ketika para ahli hisab tersebut sedang sebal-sebul justru mereka membayangkan dirinya sebagai kyai NU. Karena bagi kyai NU, NO SMOKING bukan berarti larangan merokok, NO SMOKING justru diartikan sebagai Nahdlatoel Oelama (ejaan lama) Smoking: area tempat orang-orang NO (NU) merokok.
6 comments:
Jawabnya sederhana Pak. Mungkin teman2 sekantor bapak menyandarkan pada ayat: warkau ma'a rookiin. dan merokoklah bersama para perokok. haha.(guyon)
mas ahu, coba para ahli hisab tersebut diajak merokok di kawasan no smoking di kota brussel ... berani enggak ?
dilihat dari para penganut rukyat, eh anti hisab, para ahli hisab itu memang gak ada tenggang rasanya... lhah siapa yg brani nglarang kyai :)
nah para ahli hisab itu tampaknya juga merasa gak ditenggangrasai... mosok mereka yg harus terus2a kluar kantor berdingin2 dan berangin2 kalau mau merokok, mbok ya gantian...:D
btw, i'm not a smoker :)
Mas Aris, masalahnya adalah merokok itu lebih nikmat jika dilakukan di tempat terlarang... hehehe..anyway i m not a smoker either..
#Khusen: ayat bisa dikutip utk khutbah jumat?
#Pangarso d. nugroho: tenang aja Dung, para smokers cuma jagoan kandang kok. Buktinya gak ada yg berani komen.
#aroengbinang: mustinya kan enak mas, ngerokok sambil berdingin ria ...
#kucingkeren: yg serba terlarang kayaknya enak ya mbak?
hehe, iye ki mas niat brenti ngerokoknya rada ga kuat...jadi kadang cuman kuat sebulanan tok...
dan untung wae ruangan kerja di pabriku melarang orang untuk merokok, jadinya yo wis lebih ngirit ngerokok nya..
salam...
Post a Comment