2.12.07

EASA dan Keselamatan Penerbangan

Ketika tanggal 6 Juli 2007 lalu, Komisi Eropa (KE) mengeluarkan larangan terbang terhadap maskapai penerbangan Indonesia, salah satu nama yang ada dibalik keputusan tersebut adalah EASA, suatu badan yang beranggotakan pakar teknis penerbangan UE dan bertugas antara lain untuk memberikan saran teknis masalah penerbangan kepada KE dan negara-negara anggota UE. Berbekal masukan EASA dan negara anggota UE, KE melalui Air Safety Commission (ASC) mengeluarkan kebijakan dan regulasi keselamatan penerbangan UE.

Untuk mencari tahu mengenai EASA, iseng-iseng saya tanya lingkungan sekitar, mungkin ada yang tahu kepanjangan EASA. Hasilnya ada yang menyebut EASA sebagai European Agency for Safety Association, European Aviation Safety Association, European Air Safety Association ataupun European Air Safety Agency. Sementara yang tidak memiliki perkiraan jawaban hanya senyum-senyum.

Karena belum ada jawaban yang memuaskan, saya langsung saja menuju TKP. Dari tempat ini diketahui bahwa EASA merupakan kependekan dari European Aviation Safety Agency, suatu lembaga independen yang dibentuk berdasarkan keputusan Parlemen Eropa dan Dewan UE untuk meningkatkan standar keselamatan penerbangan dan perlindungan penerbangan sipil di UE. Orang-orang yang duduk dalam EASA adalah wakil dari negara anggota UE dan KE, dengan tugas untuk menyiapkan anggaran dan melaksanakan program kegiatan.

Saat ini tugas-tugas EASA antara lain meliputi pembuatan rancangan kebijakan; melaksanakan pengawasan, pelatihan dan standarisasi; melakukan sertifikasi keselamatan penerbangan; persetujuan dan pengawasan pembuatan dan pemeliharaan pesawat; pengumpulan data, pengkajian dan peneltian untuk meningkatkan keselamatan penerbangan; dan atas nama KE mengelola Safety Assessment of Foreign Aircraft (SAFA). Kedepan tugas EASA akan diperluas dengan pembuatan kebijakan dan prosedur operasi penerbangan sipil; pemberian lisensi terhadap awak pesawat di negara anggota UE; dan sertifikasi maskapai penerbangan bukan negara anggota UE.

Dengan tugas dan kewenangan EASA yang demikian luas, terlihat kepercayaan yang demikian besar dari ASC dan KE kepada EASA untuk secara profesional berperan dalam menentukan dan mengawasai standarisasi keselamatan penerbangan di UE, baik bekerjasama dengan regulator penerbangan di setiap negara anggota UE ataupun dengan organisasi penerbangan lainnya di seluruh dunia.

Berbekal profesionalisme teknis penerbangan, ASC dan KE kemudian dapat mempergunakan EASA sebagai tameng bahwa setiap kebijakan mengenai penerbangan diambil berdasarkan pendekatan teknis, bukan politis. Sehingga tidak mengherankan ketika larangan terbang terhadap maskapai penerbangan Indonesia dikeluarkan, alasan utama yang dikemukan adalah masalah teknis bahwa dengan banyaknya kecelakaan pesawat terbang di Indonesia, penerbangan Indonesia tidak dapat dijamin keselamatannya dan karenanya dapat membahayakan warga UE yang menumpang maskapai penerbangan Indonesia. Pejabat KE selalu menolak kalau keputusan larangan terbang diambil karena ada unsur politis dan persaingan bisnis penerbangan.

Dengan alasan teknis ini pula ASC dan KE dalam keputusannya tanggal 28 November 2007 belum mencabut larangan terbang maskapai penerbangan Indonesia ke UE. Dalam pandangan mereka upaya-upaya pembenahan yang dilakukan regulator Indonesia dan maskapai penerbangannya belum cukup meyakinkan untuk dipergunakan sebagai alasan mencabut larangan terbang, meskipun hanya untuk sebagian maskapai penerbangan.

Berbagai pendekatan politik ataupun “ancaman untuk memeriksa maskapai asing” yang dilakukan pemerintah Indonesia tampaknya belum memperlihatkan hasil. Dengan alasan teknis dan profesionalisme, KE tetap menuntut pembenahan pengelolaan penerbangan di Indonesia yang dapat lebih memberikan jaminan keselamatan. Tampaknya pula KE ingin menunggu dan melihat regulator dan maskapai penerbangan Indonesia menjalankan Roadmap for Air Safety yang direncanakan mulai tahun 2008.

p.s: Berselang 3 hari dari pemberitaan KE belum mencabut larangan terbang maskapai penerbangan Indonesia, Bandara Polonia terbakar. Suatu kejadian yang bukan pertama kali terjadi di bandara tersebut. Hal ini tentu saja bisa dinilai sebagai kelemahan dalam pengelolaan bandara yang merupakan pintu masuk/keluar penumpang pesawat udara. Bagi pejabat KE, kejadian tersebut bisa saja menjadi suatu pembenaran (tambahan) mengenai kebijakan yang diambilnya.

4 comments:

Anonymous said...

Membaca berita di koran kemarin, Pemerintah kita akan membentuk komisi untuk memeriksa Maskapai Penerbangan Eropa yang memasuki Indonesia..Gantian nehhh.

Salam
http://blog.imanbrotoseno.com

Anonymous said...

saya termasuk orang yg ga tau kepanjangannya easa :)

Pangarso D. Nugroho said...

ihiks ... Om nggak diceritain juga nih "kemungkinan" kegagalan diplomasi kita krn faktor kecil banget sebesar biji sawi yang ada dibelakang layar .... he ...he... terlepas memang kondisi moda transportasi udara kita yang memang masih perlu pembenahan disana sini.

Anonymous said...

#MAs Iman: saya kok termasuk yg gak setuju dengan aksi balas membalas, apalagi kalau keadaannya gak berimbang.

#Mas Eko: saya juga dikasih mabah google kok :)

#Om Dadung: wah kalau faktor biji sawi, mungkin enakan diceritakan dilain episode deh