Membicarakan polisi tidur disini dan disini, ingatan kita pasti mengarah kepada gundukan aspal/semen yang dipasang melintang di jalan, terutama jalan-jalan kecil (gang) di daerah perumahan/perkampungan. Tujuannya adalah untuk menghambat kecepatan kendaraan sehingga tidak mengganggu keselamatan atau ketenangan. Polisi tidur banyak dijumpai di setiap pelosok jalan, mulai dari yang benar-benar seperti polisi sedang tidur sampai yang berbentuk polisi nungging (karena tinggi dan terjalnya gundukan yang dipasang).
Seperti di Indonesia, di Belgia sebenarnya juga ada upaya untuk menghambat kecepatan kendaraan di kawasan perumahan. Bukan dengan membuat gundukan aspal/semen, yang justru bisa merusak jalan dan kendaraan serta dapat membahayakan pengemudinya, melainkan dengan membuat pengaturan pemakaian jalan. Mengingat jalan-jalan di kawasan perumahan umumnya cukup lebar dan memiliki dua jalur, maka pada jarak tertentu (misalnya setiap 50 m) dipasang patok atau penghalang pada masing-masing ruas jalan (lihat foto). Dengan cara ini, kendaraan yang lewat otomatis akan mengurangi kecepatan dan menunggu giliran jika pada saat yang bersamaan terdapat kendaraan lain dari arah yang berlawanan.
Dengan cara di atas, secara teknis tidak menimbulkan gangguan bagi kendaraan, tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan (misalnya saat membawa orang sakit atau ibu hamil). Lingkungan juga bisa menjadi lebih asri karena di tempat pemasangan patok bisa ditanami pohon. Namun demikian, mengingat jalan-jalan di Indonesia kondisinya tidak sama persis dengan Belgia, cara di atas tidak bisa diadopsi sepenuhnya. Untuk tidak merusak jalan, eksperimen penyadaran seperti yang dilakukan warga kelurahan Pasir Kaliki Cimahi ini bisa ditiru dan tentunya dipatuhi semua pihak.
Seperti di Indonesia, di Belgia sebenarnya juga ada upaya untuk menghambat kecepatan kendaraan di kawasan perumahan. Bukan dengan membuat gundukan aspal/semen, yang justru bisa merusak jalan dan kendaraan serta dapat membahayakan pengemudinya, melainkan dengan membuat pengaturan pemakaian jalan. Mengingat jalan-jalan di kawasan perumahan umumnya cukup lebar dan memiliki dua jalur, maka pada jarak tertentu (misalnya setiap 50 m) dipasang patok atau penghalang pada masing-masing ruas jalan (lihat foto). Dengan cara ini, kendaraan yang lewat otomatis akan mengurangi kecepatan dan menunggu giliran jika pada saat yang bersamaan terdapat kendaraan lain dari arah yang berlawanan.
Dengan cara di atas, secara teknis tidak menimbulkan gangguan bagi kendaraan, tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan (misalnya saat membawa orang sakit atau ibu hamil). Lingkungan juga bisa menjadi lebih asri karena di tempat pemasangan patok bisa ditanami pohon. Namun demikian, mengingat jalan-jalan di Indonesia kondisinya tidak sama persis dengan Belgia, cara di atas tidak bisa diadopsi sepenuhnya. Untuk tidak merusak jalan, eksperimen penyadaran seperti yang dilakukan warga kelurahan Pasir Kaliki Cimahi ini bisa ditiru dan tentunya dipatuhi semua pihak.
No comments:
Post a Comment