19.9.06

Mengenal Anggota Uni Eropa

Obrolan mengenai negara yang menjadi anggota Uni Eropa (UE) berawal dari perbincangan seorang rekan yang kebetulan bidang tugasnya menangani masalah perdagangan dengan negara-negara UE. Rekan saya tersebut bercerita bahwa salah satu produk perikanan dari Indonesia yang masuk melalui Denmark, ditemukan mengandung histamine pada saat dilakukannya market control di Italia. Karenanya pula produk perikanan tersebut kemudian harus ditarik dari peredaran. Saya yang kebetulan beberapa waktu sebelumnya pernah mendengar mengenai ketentuan impor produk perikanan di UE langsung bertanya ”lho kok bisa produk perikanan tersebut dikenakan market control, padahal kan semestinya produk tersebut telah dikenakan border control di Denmark, yang notabene merupakan salah satu negara anggota UE?”. Saya tambahkan bahwa menurut ketentuan, produk yang telah dikenakan border control di salah satu negara anggota UE semestinya tidak perlu lagi dikenakan market control


Rekan saya tersebut kemudian membenarkan mengenai ketentuan bahwa suatu produk yang telah dikenakan border control, tidak perlu lagi dikenakan market control. Namun masalahnya Denmark bukanlah negara UE, sehingga produk perikanan Indonesia tersebut layak terkena ketentuan market control. Pernyataan bahwa Denmark bukanlah negara anggota UE dibenarkan beberapa rekan saya lainnya yang hadir dalam kesempatan perbincangan tersebut. Bahkan seorang rekan menambahkan bahwa Denmark merupakan salah satu negara Nordik, sehingga kalau kita ingin menulis surat atau berita faksimil ke kepala perwakilan di seluruh negara Eropa, baik anggota UE maupun bukan, harus mencantumkan alamat ”Kepala Perwakilan UE dan Nordik”. Saya sendiri sebetulnya yakin kalau Denmark merupakan salah satu negara anggota UE, namun karena tidak ingin mendebat lebih jauh, saya cuma berkomentar pelan ”oke deh nanti saya cek lagi”.


Selama perjalanan pulang ke rumah, saya yang sebetulnya yakin bahwa Denmark merupakan negara anggota UE, malah jadi ragu. Agar tidak penasaran, sesampainya di rumah saya langsung nyalakan komputer dan cek kembali kebenaran Denmark sebagai salah satu negara anggota UE. Hasilnya? Denmark memang merupakan salah satu dari 25 negara yang tergabung dalam UE dan hingga kini tidak ada kabar bahwa Denmark akan keluar dari UE. Bahkan menurut sejarahnya, negara tersebut bersama Inggris dan Irlandia merupakan tiga negara pertama yang menyusul menjadi anggota UE pada tanggal 1 Januari 1973, bergabung dengan enam negara pendiri UE yaitu Belgia, Jerman Barat, Luxemburg, Perancis, Italia dan Belanda. Saya kemudian juga menjadi lebih tahu bahwa negara kerajaan yang beribu kota Kopenhagen ini ternyata penduduknya hanya 5,3 juta jiwa dan mendiami wilayah seluas 43 ribu km2. Karena saya belum pernah ke Denmark, saya cuma bisa membayangkan betapa lapangnya tempat tinggal penduduknya. Bandingkan dengan kepadatan Jakarta yang berpenduduk sekitar 12 juta jiwa dan luas wilayah sebesar 661 km2.


Lalu apa hubungannya dengan Nordik? Nordik sesungguhnya merupakan suatu kawasan Eropa di sebelah utara yang dikenal sebagai Skandinavia. Di kawasan ini terdapat enam negara yaitu Denmark, Finlandia, Islandia, Norwegia dan Swedia serta tiga wilayah otonomi yaitu Kepulauan Faroe (Denmark), Greenland (Denmark) dan Aland (Finlandia). Kawasan ini secara keseluruhan memiliki penduduk sekitar 24 juta jiwa serta memiliki kesamaan sejarah dan budaya satu sama lain. Namun dari kelima negara Nordik ini, ternyata tidak semuanya bergabung dalam keanggotaan UE. Hanya Denmark, Finlandia dan Swedia saja yang masyarakatnya bersedia bergabung dengan UE. Sementara di Norwegia dan Islandia, mayoritas masyarakatnya hingga kini masih menolak negaranya menjadi anggota UE.


Balik ke esensi cerita, ternyata tidak mudah mengingat-ingat keanggotaan suatu negara di suatu organisasi internasional, apalagi jika anggotanya banyak. Coba diantara kita siapa yang bisa menyebutkan dengan cepat keanggotaan ASEM, GNB atau APEC? Atau barangkali sekedar uji RAM (Random Access Memory) di kepala kita, bisa dimulai dengan menyebutkan keanggotaan suatu organisasi yang anggotanya tidak terlalu banyak, misalnya ASEAN. Kalau ternyata browsing-nya lambat, maka kemungkinannya bisa jadi datanya insufficient, bandwith connection-nya kurang lebar atau barangkali justru RAM-nya yang harus diupgrade?.

7 comments:

Anonymous said...

he..he.. mengingat seluruh anggota UE memang gampang-gampang susah. anyway, bila ternyata Denmark adalah anggota UE dan semestinya telah melaksanakan border control lalu mengapa dilakukan market control lagi di Italia? mestinya ada penjelasan lebih mendetail nih...

Anonymous said...

Touché. Mais je crois que c'est pas moi qui a dit ça. Felicitation, pour produire unu écriture contemplative!

Aris Heru Utomo said...

Utk mas Iwan, penjelasannya mungkin bisa disampaikan pada obrolannya berikutnya, mungkin di Lotus kali yee ...

pour mr ou mme ? rpsy, merci beacoup.

Anonymous said...

Wah...Mas Aris...hebat euy...aktif sekali n tulisannya informatif pulla plus dengan gaya bahasa yang enak lagi buat dibaca...gak bosenin, hehehe. Bravo ya Mas... keep on writing...

Tika di negrinya dora emon

Aris Heru Utomo said...

TQ Tik, sambil belajar nih. Salam buat temen2 di negeri Dora Emon

Jay said...

Karena saya masuk dalam milis alumni 13-84 jadi bisa link ke blog ini.

Kebetulan perusahaan saya kantornya di Copenhagen dan sekarang menjadi di Reykjavik (iceland) dan biasanya untuk kesana harus mendapatkan visa schengen country.
Mohon tanya apakah schengen country itu sama dengan EU?
Makasih sebelumnya

Aris Heru Utomo said...

Untuk Jay,
nampaknya kita sama2 alumni 13-84 ya? wah kalau boleh tahu siapa ya nama lengkapnya?

Re schengen countries itu beda dgn EU. Dasar pembentukannya juga beda. Schengen countries saat ini beranggotakan 15 negara, dimana 13 diantaranya adalah anggota EU, sedangkan 2 negara lagi yaitu Norway dan Iceland bukan anggota EU.

Dengan memiliki visa schengen, kita bisa melakukan perjalanan di ke-15 negara tsb tanpa harus membuat visa lagi. Nah karena Denmark (Copenhagen) merupakan salah satu negara schengen, maka perjalanan dari Denmark ke Iceland semestinya tidak memerlukan visa lagi.

Demikian penjelasan singkat saya, semoga dapat menjawab pertanyaan.

Salam
Aris